|
“PENGADAAN GURU YANG BERKOMPETENSI TINGGI”
Disusun
oleh:
Ati
tasmiati dewi
11520244043/g
Pendidikan
teknik informatika
Fakultas teknik
Universitas
negeri Yogyakarta
I.
JUDUL
Pengadaan
guru yang berkompetensi tinggi
II.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Di
era globalisasi ini, guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak
bangsa. Secara garis besar banyak sekali peranan guru yang mesti dilakukan
dalam melaksanakan tugas disekolah. Secara professional guru memiliki tugas
mendidik, mengajar, serta melatih.
ü
Mendidik merupakan pemberian bimbingan
kepada siswa ( anak didik ) agar potensi – potensi yang dimilikinya menjaadi
berkembang se-optimal mungkin serta dapat mengembangkan nilai – nilai
kehidupan.
ü
Mengajar merupakan memberikan pengajaran
dalam bentuk penyampaian pengetahuan(kognitif), sikap (afektif) dan ketrampilan
( psikomotor ) pada diri para siswa agar dapat menguasai ilmu dan teknologi.
ü
Melatih merupakan mengembangkan ketrampilan tertentu agar siswa
mengalami peningkatan kemampuan kerja yang memadai.
Dalam hal yang
sedemikian kompleks, maka dalam melaksanakan tugas, guru harus mengusai
materi yang akan di ajarkan dan dituntut pula memiliki seperangkat pengetahuan dan
ketrampilan teknis mengajar, juga situtut agar selalu mencari inovasi – inovasi
dengan tujuan menyempurnakan kegiatan belajar mengajar yang akan menentukan
keberhasilan pendidikan. Dari sinilah akan kita bahas, bagaimana membuat para
guru menjadi lebih berkompetensi tinggi.
III.
PERUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana pengertian pendidik/ Guru
menurut para ahli?
2.
Bagaimana seorang pendidik dapat dikatan
memiliki kompetensi yang tinggi?
3.
Bagaimana cara mengatasi guru agar
berkompetensi tinggi?
IV.
SOLUSI
PEMECAHAN MASALAH
1. Bagaimana
pengertian pendidik/ Guru menurut para ahli?
A. Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1)
Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa
yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam
perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri
sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka
bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
B. Menurut Peraturan
Pemerintah
Guru adalah jabatan fungsional, yaitu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS
dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
C. Menurut Keputusan
Men.Pan
Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan
tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di
sekolah.
D. Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Sebagai guru yang tugas dan
tanggungjawabnya begitu berat , maka
guru harus memenuhi persyaratan – persyaratan pokok yang mungkin seimbang
dengan posisi untuk menjadi guru. Tidak semua orang dapat dengan mudah
melakukannya, apalagi mengingat posisi guru seperti yang terjadi di Indonesia.
Saya
akan mulai membahas kompetensi namun pertama – tama akan membahasa pedagogik.
Pedagogik berasal dari kata Yunani yakni paedos
yang artinya anak laki – laki, dan agagos
yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogic secara harfiah membantu
anak laki – laki zaman yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak
majikannya pergi ke sekolah. Menurut Prof.Dr.J.Hoogeveld (Belanda) , pedagogic
ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak
ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan
tugas hidupnya. Langeveld (1980)
membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik
diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan
perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan
yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik,
membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan
objektif mengembangkan konsep -
konsepnya mengenai hakikat manusia,
hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses
pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik ( pedagogi ) dapat beri
makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk
orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah
sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis
anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan
belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan
pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh
pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi
yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya;
andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut
di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak
yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan
siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang
berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Kompetensi guru ialah sejumlah
kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional.
Kompetensi pedagogik antara lain:
(1)
menguasai landasan mengajar
(2)
menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik)
(3)
mengenal siswa
(4)
menguasai teori motivasi
(5)
mengenal lingkungan masyarakat
(6)
menguasai penyusunan kurikulum,
(7)
menguasai
pengetahuan evaluasi pembelajaran.
Ø
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
A.
Pengertian Kompetensi Kepribadian
Setiap
guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka
miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya.
Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat
dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap
persoalan. Kepribadian adalah
keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna
demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu gambaran dari
kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering
dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia.
Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik
menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai
kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik atau
tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi
seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap
keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Kepribadian dapat menentukan apakah guru
menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau
penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan
mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Pendidikan
yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat
memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan
untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun
kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup
sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality)
sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance
yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan,
peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara
lain adalah sebagai berikut.
1.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian
di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3
ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2.
Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci
kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b)
arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h)
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif
mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
3.
Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan
perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur
sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari
beberapa pengertian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan ompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkahlaku pribadi guru
itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai – nilai luhur sehingga terpantul
dalam perilaku sehari – hari.
Ø KOMPETENSI
PROFESIONAL
A.
Pengertian Kompetensi Profesional
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini
meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat
pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu
kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah
No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut
Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah
kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang
diampunya meliputi penguasaan;
1. Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
2. Konsep-konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi
guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya
dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan,
tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, guru dituntut memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih
memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru
sebagai tenaga kependidikan. Yang pertamaadalah tingkatan
capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan
dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai, sehingga mampu
mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua adalah
guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki
komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi.
Para
guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap
yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide
pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai
visioner. Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus
memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan
mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh
sektor pendidikan sebagai suatu sistem. Guru yang profesional akan tercermin
dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga
ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral,
dan spiritual.
Sementara
itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah;
(1) bersikap adil;
(2)
percaya dan suka kepada siswanya;
(3)
sabar dan rela berkorban;
(4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik;
(5)
penggembira;
(6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya;
(7)
bersikap baik terhadap masyarakat;
(8)
benar-benar menguasai mata pelajarannya;
(9) suka dengan mata pelajaran yang
diberikannya; dan
(10)
berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan profesionalisme maka masa
depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai pendidi (teacher), pelatih (coach),
pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).
Jika
profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas public, profesi
bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di
tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana
kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Kapabilitas
personal (person capability), artinya guru diharapkan memiliki
pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan
memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
2. Guru
sebagai innovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan
informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan
serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide
pembaharuan yang efektif.
3. Guru
sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan
yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke
depan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman
yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
Berdasarkan
uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru
antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang
studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2.
Kemampuan mengelola program pembelajaran yang
mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan
silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar,
kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal
potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan
melaksanakan pengajaran redmedial.
3.
Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini
antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar
mengajar yang kondusif.
4.
Kemampuan mengelola dan penggunaan media
serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan
menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat
berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah
mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium,
menggunakan perpustakaan.
5.
Kemampuan penguasaan tentang landasan
kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan
dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas
kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali
kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
6.
Kemampuan menilai prestasi belajar peserta
didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta
didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan
kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a)
Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b)
Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui
penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c)
Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta
didik dan lingkungannya.
Kompetensi
profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi
yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi
profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar
dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang
lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Ø KOMPETENSI
SOSIAL
A.
Pengertian Kompetensi Sosial
Yang
dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi
sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki
karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang
bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut
Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
1. Terampil
berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
2. Bersikap
simpatik.
3. Dapat
bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
4. Pandai
bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5. Memahami
dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan
menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah
kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
1. Berkomunikasi
lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
2. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3. Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
4. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku.
5. Menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Interaksi
sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, segenap
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru
dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbale
balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi,
yaitu bahwa seseorang memberikan penafsiran pada perilaku orang lain, baik
berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
1.
Fungsi Kompetensi Sosial
Masyarakat
dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut
serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di
dalam pelaksanaan pembangunan.
Guru
perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting,
yakni sebagai;
1)
motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan,
2)
perintis dan pelopor pendidikan.
3)
peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan,
4)
pengabdian.
3. Bagaimana cara agar menjadikan
guru berkompetensi tinggi?
Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik
ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan.
Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai
guru tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus
memenuhi syarat, yang ada dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Berijazah,
2.
Sehat jasmani dan rohani,
3.
Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik,
4.
Bertanggungjawab,
5.
Berjiwa nasional.
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin
berat, maka profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat
ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas
antara lain adalah:
1.
Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus
dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu
pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
2.
Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk
memaksimalkan pelaksanaannya;
3.
Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk
mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
4.
Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah
yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
5.
Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan
kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
6.
Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional
sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
7.
Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang
tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan
peningkatan mutu guru;
8.
Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada
melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu
mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
9.
Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan
Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif
peningkatan mutu guru;
10. Perlunya upaya untuk
meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan
menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
11. Perlu mendorong para
guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan
dan wawasan;
12. Memperketat
persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK);
13. Menumbuhkan apresiasi
karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan
karier;
14. Perlunya ketentuan
sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru,
yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan
proses pengajaran.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah
satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang
ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti
bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standard profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan
sistem dan praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi
bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa
yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam
kompetensi guru.
Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain
guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar
yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka
sertifikasi akan membawa dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru.
Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
1.
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3.
Meningkatkan martabat guru.
4.
Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompetensi yang dapat merusak citra guru.
2.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan tidak profesional.
3.
Meningkatkan kesejahteraan guru.
V.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian SOLUSI PEMECAHAN MASALAH di atas dapat
disimpulkan :
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, guru mempunyai empat
kompetensi disar, yaitu: kompetensi pedagogik, social, kepribadian dan
profesional.
3.
Kompetensi yang harus dimliki oleh seorang pengajar professional
:
a.
Kompetensi pedagogic
b.
Kompetensi kepribadian
c.
Kopetensi professional
d.
Kompetensi sosial
4.
Guru perlu menyadari posisinya di
tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;
1)
motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan,
2)
perintis dan pelopor pendidikan.
3)
peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan,
4)
pengabdian.
5.
Sertifikasi guru adalah salah satu wujud usaha peningkatan
kualitas mengajar guru yang professional.
VI.
SARAN
1.
Agar
para calon guru mempunyai motivasi untuk lebih baik dalam menjalankan tugasnya
sebagai guru nantinya
2.
Agar
para guru meningkatkan kemampuannya, lebih baik dari sebelumnya
3.
Agar
pemerintah lebih baik lagi menyelesi para calon guru
VII.
DAFTAR PUSTAKA