Minggu, 02 Desember 2012

Artikel Ilmu Pendidikan


Artikel Ilmu Pendidikan
 
 



“PENGADAAN GURU YANG BERKOMPETENSI TINGGI”







Disusun oleh:
Ati tasmiati dewi
11520244043/g

Pendidikan teknik informatika
Fakultas teknik
Universitas negeri Yogyakarta

I.                   JUDUL
Pengadaan guru yang berkompetensi tinggi


II.                LATAR BELAKANG MASALAH
Di era globalisasi ini, guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Secara garis besar banyak sekali peranan guru yang mesti dilakukan dalam melaksanakan tugas disekolah. Secara professional guru memiliki tugas mendidik, mengajar, serta melatih.
ü  Mendidik merupakan pemberian bimbingan kepada siswa ( anak didik ) agar potensi – potensi yang dimilikinya menjaadi berkembang se-optimal mungkin serta dapat mengembangkan nilai – nilai kehidupan.
ü  Mengajar merupakan memberikan pengajaran dalam bentuk penyampaian pengetahuan(kognitif), sikap (afektif) dan ketrampilan ( psikomotor ) pada diri para siswa agar dapat menguasai ilmu dan teknologi.
ü  Melatih merupakan  mengembangkan ketrampilan tertentu agar siswa mengalami peningkatan kemampuan kerja yang memadai.
Dalam hal yang  sedemikian kompleks, maka dalam melaksanakan tugas, guru harus mengusai materi yang akan di ajarkan dan dituntut pula memiliki seperangkat pengetahuan dan ketrampilan teknis mengajar, juga situtut agar selalu mencari inovasi – inovasi dengan tujuan menyempurnakan kegiatan belajar mengajar yang akan menentukan keberhasilan pendidikan. Dari sinilah akan kita bahas, bagaimana membuat para guru menjadi lebih berkompetensi tinggi.


III.             PERUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian pendidik/ Guru menurut para ahli?
2.      Bagaimana seorang pendidik dapat dikatan memiliki kompetensi yang tinggi?
3.      Bagaimana cara mengatasi guru agar berkompetensi tinggi?


IV.             SOLUSI PEMECAHAN MASALAH

1.    Bagaimana pengertian pendidik/ Guru menurut para ahli?
A. Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1)
Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.

B.   Menurut Peraturan Pemerintah
Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

C.   Menurut Keputusan Men.Pan
Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.

D.   Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
                       


2.   
Sebagai guru yang tugas dan tanggungjawabnya  begitu berat , maka guru harus memenuhi persyaratan – persyaratan pokok yang mungkin seimbang dengan posisi untuk menjadi guru. Tidak semua orang dapat dengan mudah melakukannya, apalagi mengingat posisi guru seperti yang terjadi di Indonesia.  
Saya akan mulai membahas kompetensi namun pertama – tama akan membahasa pedagogik. Pedagogik berasal dari kata Yunani yakni paedos yang artinya anak laki – laki, dan agagos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogic secara harfiah membantu anak laki – laki zaman yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah. Menurut Prof.Dr.J.Hoogeveld (Belanda) , pedagogic ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980)  membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan  konsep - konsepnya mengenai hakikat manusia,  hakikat anak,  hakikat  tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
            Secara umum  istilah pedagogik ( pedagogi ) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah  pendekatan  pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
            Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain:
(1)     menguasai  landasan mengajar
(2)      menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik)
(3)      mengenal siswa
(4)      menguasai teori motivasi
(5)      mengenal lingkungan masyarakat
(6)      menguasai penyusunan kurikulum,
(7)     menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.

Ø  KOMPETENSI KEPRIBADIAN
A.    Pengertian Kompetensi Kepribadian
Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah  kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2.      Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.      Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan ompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkahlaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai – nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari – hari.
Ø  KOMPETENSI PROFESIONAL
A.                Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
1.      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
2.      Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru dituntut  memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga kependidikan. Yang pertamaadalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai, sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi.
Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah;
(1) bersikap adil;
(2) percaya dan suka kepada siswanya;
(3) sabar dan rela berkorban;
 (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik;
(5) penggembira;
 (6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya;
(7) bersikap baik terhadap masyarakat;
(8) benar-benar menguasai mata pelajarannya;
 (9) suka dengan mata pelajaran yang diberikannya; dan
(10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai pendidi (teacher), pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).





Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas public, profesi bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.      Kapabilitas personal (person capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
2.      Guru sebagai innovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
3.      Guru sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
                                    Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2.      Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3.      Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4.      Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium, menggunakan perpustakaan.
5.      Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
6.      Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a)      Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b)      Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c)      Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.









Ø  KOMPETENSI SOSIAL
A.    Pengertian Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
1.      Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
2.      Bersikap simpatik.
3.       Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
4.      Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5.      Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
1.      Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
2.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
4.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
5.      Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang memberikan penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
1.      Fungsi Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan.
Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;
1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan,
2) perintis dan pelopor pendidikan.
3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan,
4) pengabdian.




3.     Bagaimana cara agar menjadikan guru berkompetensi tinggi?
Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Berijazah,
2.      Sehat jasmani dan rohani,
3.      Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik,
4.      Bertanggungjawab,
5.      Berjiwa nasional.
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain adalah:
1.      Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
2.      Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
3.      Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
4.      Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
5.      Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
6.      Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
7.      Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
8.      Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
9.      Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
10.  Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
11.  Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
12.  Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
13.  Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
14.  Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi guru.
Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
1.      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3.      Meningkatkan martabat guru.
4.      Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompetensi yang dapat merusak citra guru.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
3.      Meningkatkan kesejahteraan guru.



V.                KESIMPULAN
Berdasarkan uraian SOLUSI PEMECAHAN MASALAH di atas dapat
 disimpulkan :
1.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, guru mempunyai empat kompetensi disar, yaitu: kompetensi pedagogik, social, kepribadian dan profesional.
3.      Kompetensi yang harus dimliki oleh seorang pengajar professional :
a.       Kompetensi pedagogic
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kopetensi professional
d.      Kompetensi sosial
4.      Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;
1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan,
2) perintis dan pelopor pendidikan.
3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan,
4) pengabdian.
5.      Sertifikasi guru adalah salah satu wujud usaha peningkatan kualitas mengajar guru yang professional.


VI.             SARAN
1.   Agar para calon guru mempunyai motivasi untuk lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai guru nantinya
2.      Agar para guru meningkatkan kemampuannya, lebih baik dari sebelumnya
3.      Agar pemerintah lebih baik lagi menyelesi para calon guru



VII.          DAFTAR PUSTAKA